BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Bimbingan dan Konseling merupakan
pekerjaan pelayanan yang professional, yang menguraikan kefahaman, penanganan
dan penyikapan tentang keadaan seseorang yang meliputi unsur kognisi, afeksi,
dan psikomotori. Pekerjaan ini sangat penting sekali dalam dunia pendidikan,
agar tercipta keserasian atau keharmonisan antara guru dengan siswa. Hal ini
sesuai dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional Pasal 1 Ayat 1 dan 6 : Pendidikan adalah
usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Pendidik
adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor,
pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain
yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan
pendidikan.
Keberhasilan pelaksanaan
bimbingan dan konseling sangat ditentukan oleh kaidah-kaidah yang berlaku atau
dalam kata lain disebut “asas”. Asas-asas bimbingan dan konseling merupakan
rukun yang harus dipegang teguh dan dikuasai oleh seorang guru pembimbing/
konselor dalam menjalankan pelayanan.atau kegiatan bimbingan dan konseling. Asas-asas tersebut
adalah sebagai jiwa dan nafas dari seluruh
kehidupan layanan bimbingan dan konseling. Apabila asas-asas ini tidak
dijalankan dengan baik, maka penyelenggaraan bimbingan dan konseling akan berjalan
tersendat-sendat atau bahkan terhenti sama sekali.
Dari sinilah pemakalah ingin
membahas lebih dalam lagi mengenai pentingnya asas dalam bimbingan konseling, agar setiap orang bisa memahami
lebih dalam lagi mengenai asas dan bidang dalam bimbingan konseling, agar tidak
ada lagi kekeliruan dalam pemahaman mengenai asas dan bidang bimbingan
konseling dengan judul “Asas-asas dan Bidang Bimbingan Konseling” yang akan
dibahas dan diuraikan lebih lanjut dalam bab pembahasan.
A.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas
maka rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah :
1. Apa yang dimaksud dengan asas
bimbingan dan konseling?
2. Apa saja asas-asas dalam pelayanan
bimbingan dan konseling?
3. Apa saja bidang-bidang dalam
bimbingan konseling?
B.
Tujuan
Adapun tujuan dari pembahasan
makalah ini adalah :
1. Untuk mengetahui pengertian asas
bimbingan dan konseling
2. Untuk mengetahui asas-asas dalam
pelayanan bimbingan dan konseling
3. Untuk mengetahui bidang apa saja
yang ada di bimbingan konseling
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Asas Bimbingan dan Konseling
Dalam
kamus besar bahasa Indonesia asas berarti “Dasar”. Tetapi asas dalam
pengertian disini adalah bukan dasar tetapi “Rukun”. Jadi asas bimbingan
dan konseling berarti “Rukun yang harus dipegang teguh dan dikuasai oleh seorang guru pembimbing atau
konselor dalam menjalankan pelayanan atau kegiatan bimbingan dan konseling”. (hasil
diskusi kelas : 10-11-2013).
Asas-asas
bimbingan dan konseling, yaitu ketentuan-ketentuan yang harus diterapkan dalam
penyelenggaraan pelayanan tersebut. Apabila asas-asas itu diikuti dan
terselenggara dengan baik sangat dapat diharapkan proses pelayanan mengarah
pada pencapaian tujuan yang diharapkan. Apabila asas-asas itu diabaikan atau
dilanggar sangat dikhawatirkan kegiatan yang dilaksanakan justru berlawanan
dengan tujuan bimbingan dan konseling, bahkan akan dapat merugikan orang yang
terlibat didalam pelayanan, serta profesi bimbingan dan konseling itu sendiri.
Setiap
kegiatan kadang-kadang ada asas yang dijadikan pegangan dalam melaksanakan
kegiatan tersebut, demikian pula dalam layanan/ kegiatan bimbingan dan
konseling, ada asas yang dijadikan pegangan dalam menjalankan kegiatan itu.
Menurut Prayitno ada dua belas asas yang harus menjadi dasar pertimbangan dalam
kegiatan pelayanan bimbingan dan koseling. Asas-asas bimbingan dan konseling
itu adalah: Asas kerahasiaan, As
as
Kesukarelaan, Asas Keterbukaan, Asas kekinian, Asas Kemandirian, Asas Kegiatan,
Asas Kedinamisan, Asas Keterpaduan, Asas Kenormatifan, Asas Keahlian, Asas Alih
Tangan, Asas Tut Wuri Handayani. [1]
A.
Deskripsi
Asas-Asas Bimbingan dan Konseling
1. Asas Kerahasiaan
Sebagaimana telah diketahui bahwa dalam kegiatan bimbingan
dan koseling, kadang-kadang konseli harus menyampaikan hal-hal yang sangat
pribadi/ rahasia kepada konselor. Oleh karena itu konselor harus menjaga
kerahasiaan data yang diperolehnya dari konselinya. Sebagai konselor
berkewajiban untuk menjaga rahasia data tersebut, baik data yang diperoleh dari
hasil wawancara atau konseling, karena hubungan menolong dalam bimbingan dan
konseling hanya dapat berlangsung dengan baik jika data atau informasi yang
dipercayakan kepada konselor atau guru pembimbing dapat dijamin kerahasiaannya.
Asas ini bisa dikatakan sebagai “Asas Kunci” dalam kegiatan pelayanan
bimbingan dan konseling, karena dengan adanya asas kerahasiaan ini dapat
menimbulkan rasa aman dalam diri konseli.
Berdasarkan apa yang dikemukakan di atas, maka apa yang
terjadi saat pelayanan bimbingan dan konseling yang dilakukan oleh konselor dan
konseli baik itu isi pembicaraan atau pun sikap konseli, kerahasiaanya perlu
dihargai dan dijaga dengan baik. Demikian pula catatan-catatan yang dibuat
sewaktu atau pun sesudah wawancara atau konseling perlu disimpan dengan baik
dan kerahasiaanya dijaga dengan cermat oleh konselor.
2.
Asas
Kesukarelaan[2]
Telah
dikemukakan bahwa bimbingan merupakan proses membantu individu. Perkataan
membantu disini mengandung arti bahwa bimbingan bukan merupakan suatu paksaan,
akan tetapi merupakan suatu binaan. Oleh karena itu dalam kegiatan bimbingan
dan konseling diperlukan adanya kerjasama yang demokratis antara konselor/ guru
pembimbing dengan konselinya. Kerjasama akan terjalin bilamana konseli dapat
dengan suka rela menceritakan serta menjelaskan masalah yang dialaminya kepada
konselor.
3.
Asas
Keterbukaan
Asas
keterbukaan merupakan asas yang sangat penting bagi konselor/ guru pembimbing,
karena hubungan tatap muka antara konselor dan konseli merupakan pertemuan
bathin tanpa tedeng aling-aling. Dengan adanya keterbukaan ini dapat
ditumbuhkan kecenderungan pada konseli untuk membuka dirinya, untuk membuka
kedok hidupnya yang menjadi penghalang bagi perkembangan psikisnya. Konselor
yang sukses adalah konselor yang bisa memudahkan konseli untuk membuka dirinya
dan berusaha memahami lebih jauh tentang dirinya sendiri. Truax dan Carkhuff
menyimpulkan bahwa “ada hubungan yang erat antara keterbukaan konselor dan
kemampuan klien membuka diri (self exploration).”
Asas
ini menghendaki agar konseli bersifat terbuka dan tidak berpura-pura dalam
memberikan keterangan maupun informasi. Dalam hal ini konselor/ guru pembimbing
berkewajiban mengembangkan keterbukaan konseli. Agar konseli dapat terbuka,
guru pembimbing terlebih dahulu harus bersikap terbuka dan tidak berpura-pura.
Hal demikian akan mendorong konseli mengekspresikan pengalaman pribadinya.
4.
Asas
Kekinian[3]
Pada
umumnya pelayanan bimbingan dan konseling bertitik tolak dari masalah yang
dirasakan konseli saat kini atau sekarang, namun pada dasarnya pelayanan
bimbingan dan konseling itu sendiri menjangkau dimensi waktu yang lebih luas,
yaitu masa lalu, sekarang, dan masa yang akan datang. Permasalahan yang
dihadapi oleh konseli sering bersumber dari rasa penyesalannya terhadap apa
yang terjadi pada masa lalu, dan kekhawatiran dalam menghadapi apa yang akan
terjadi pada masa yang akan datang, sehingga ia lupa dengan apa yang harus dan
dapat dikerjakannya pada saat ini.
Sesuai
apa yang terkemukan di atas, maka diharapkan konselor dapat mengarahkan konseli
untuk memecahkan masalah yang sedang dihadapinya sekarang. Sebagaimana firman
Allah SWT.
ÎŽóÇyèø9$#ur ÇÊÈ ¨bÎ) z`»|¡SM}$# ’Å"s9 AŽô£äz ÇËÈ žwÎ) tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qè=ÏJtãur ÏM»ysÎ=»¢Á9$# (#öq|¹#uqs?ur Èd,ysø9$$Î (#öq|¹#uqs?ur ÎŽö9¢Á9$$Î ÇÌÈ
Artinya
:
“Demi masa. Sesungguhnya manusia itu
benar-benar dalam kerugian. Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan
amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat
menasehati supaya menetapi kesabaran.” (QS. Al Ashr : 1-3).
5.
Asas
Kemandirian[4]
Salah satu tujuan pemberian layanan
bimbingan dan konseling adalah agar konselor berusaha menghidupkan kemandirian
di dalam diri konseli. Ciri-ciri kemandirian tersebut yaitu mengenal dan
menerima diri sendiri dan lingkungannya, mampu
mengambil keputusan, mengarahkan serta mewujudkan diri sendiri. Guru pembimbing
hendaknya mampu mengarahkan segenap pelayanan bimbingan dan konseling yang
diselenggarakannya bagi berkembangnya kemandirian konseli. Agar dapat tumbuh
sikap kemandirian tersebut, maka konselor harus memberikan respon yang cermat
terhadap konseli atas keluhan-keluhan yang diungkapkan.
6. Asas Kegiatan
Dalam proses pelayanan
bimbingan dan konseling kadang-kadang konselor memberikan beberapa tugas dan
kegiatan pada konslinya. Dalam hal ini konseli harus mampu melaksanakan sendiri
kegiatan-kegiatan tersebut dalam rangka mencapai tujuan bimbingan dan konseling
yang telah ditetapkan. Asas ini menghendaki agar konseli bisa berpartisipasi
secara aktif atas kegiatan yang diselenggarakan oleh konselor. Di pihak lain
konselor harus berusaha/ mendorong agar konseli mampu melaksanakan kegiatan
yang telah ditetapkan tersebut.
Keberhasilan usaha
pelayanan bimbingan dan konseling ditandai dengan terjadinya perubahan sikap
dan tingkah laku konseli ke arah yang lebih baik. Untuk mewujudkan terjadinya
perubahan sikap dan tingkah laku itu membutuhkan proses dan waktu tertentu
sesuai dengan kedalaman dan kerumitan masalah yang dihadapi konseli. Isi
layanan bimbingan dan konseling dari asas ini adalah selalu bergerak maju,
tidak monoton, dan terus berkembang serta berkelanjutan sesuai dengan
kebutuhan dan tahap perkembangannya dari waktu ke waktu. Konselor dan pihak-pihak lain
diminta untuk memberikan kerjasama sepenuhnya agar pelayanan bimbingan dan
konseling yang diberikan dapat dengan cepat menimbulkan perubahan dalam sikap
dan tingkah laku konseling.
8.
Asas
Keterpaduan
Pelayanan
bimbingan dan konseling menghendaki terjalin keterpaduan berbagai aspek dari
individu yang dibimbing. Untuk itu konselor perlu bekerja sama dengan
orang-orang yang diharapkan dapat membantu penanggulangan masalah yang dihadapi
konseli. Dalam hal ini peranan guru, orang tua, dan siswa-siswa yang lain
sering kali sangat menentukan. Konselor harus pandai menjalin kerja sama yang
saling mengerti dan saling membantu demi terbantunya konseli yang mengalami
masalah.
9.
Asas
Kenormatifan
Pelayanan
bimbingan dan konseling yang dilakukan hendaknya tidak bertentangan dengan
norma-norma yang berlaku di dalam masyarakat dan lingkungannya. Dalam kegiatan
bimbingan dan konseling, konselor tentu akan menyertakan norma-norma yang
dianutnya ke dalam hubungan konseling, baik secara langsung atau tidak
langsung. Tetapi harus diingat bahwa konselor tidak boleh memaksakan nilai atau
norma yang dianutnya itu kepada konselinya. Seluruh layanan dan kegiatan
bimbingan dan konseling ini adalah didasarkan pada norma-norma yang berlaku
yaitu norma agama, hukum, peraturan, adat istiadat, ilmu pengetahuan, dan
kebiasaan-kebiasaan yang berlaku. Bahkan lebih jauh lagi, layanan/ kegiatan
bimbingan dan konseling ini harus dapat meningkatkan kemampuan siswa/ konseli
dalam memahami, menghayati, dan mengamalkan norma-norma tersebut.
10.
Asas
Keahlian[6]
Untuk
menjamin keberhasilan usaha bimbingan dan konseling, para petugas harus
mendapatkan pendidikan dan latihan yang memadai. Pengetahuan, keterampilan,
sikap dan kepribadian yang ditampilkan oleh konselor/ guru pembimbing akan
menunjang hasil konseling. Pendek kata bahwa para pelaksana layanan bimbingan
dan konseling ini harus benar-benar ahli dibidang bimbingan dan konseling, atau
dalam istilah lain adalah profesional.
11.
Asas
Alih Tangan
Bimbingan
dan konseling merupakan kegiatan profesional yang menangani masalah-masalah
yang cukup pelik. Berhubung hakekat masalah yang dihadapi konseli adalah unik
(kedalamannya, keluasannya, dan kedinamisannya), disamping pengetahuan dan
keterampilan yang dimiliki oleh konselor adalah terbatas, maka ada kemungkinan
suatu masalah belum dapat diatasi setelah proses konseling berlangsung. Dalam
hal ini konselor perlu mengalih tangankan (referal) konseli pada pihak
lain (konselor) yang lebih ahli untuk menangani masalah yang sedang dihadapi
oleh konseli tersebut. “Pengalihan tanganan seperti ini adalah wajib,
artinya masalah klien tidak boleh terkatung-katung di tangan konselor yang
terdahulu itu.” (Prayitno: 1981).
12.
Asas
Tut Wuri Handayani[7]
Sebagaimana
yang telah dipahami dalam pengertian bimbingan dan konseling bahwa bimbingan
dan konseling itu merupakan kegiatan yang dilakukan secara sistematis, sengaja,
berencana, terus menerus, dan terarah kepada suatu tujuan. Oleh karena itu
kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling tidak hanya dirasakan adanya pada
saat konseli mengalami masalah dan menghadapkannya kepada konselor/ guru
pembimbing saja. Kegiatan bimbingan dan konseling harus senantiasa diikuti
secara terus menerus dan aktif sampai sejauh mana konseli telah berhasil
mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Asas ini menghendaki agar pelayanan
bimbingan dan konseling secara keseluruhan dapat menciptakan suasana mengayomi
(memberikan rasa aman), mengembangkan keteladanan, dan memberikan rangsangan
dan dorongan, serta kesempatan yang seluas-luasnya kepada konseli untuk maju.
(Anas Salahudin. Bimbingan dan Konseling: 2010 Hal. 42).
Secara
umum bidang- bidang bimbingan konseling yaitu :
1.
Bidang
Pribadi
Bidang pelayanan yang membantu
peserta didik dalam memehami, menilai dan mengembangkan potensi kecakapan,
bakat dan minat, serta kondisi sesuai dengan karakteristik keperibadian dan
kebutuhan dirinya secara realistik.
2. Bidang Sosial
Bidang pelayanan yang membantu peserta
didik dalam memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan social
yang sehat dan efektif dengan teman sebaya, anggota keluarga dan warga
lingkungan sosialyang lebih luas.
3. Bidang Belajar
Bidang pelayanan yang membantu
peserta didik mengembangkan kemampuan belajar dalam rangka mengikuti pendidikan
sekolah dan belajar dan belajar secara mandiri.
4. Bidang Karir
Bimbingan pelayanan yang membantu peserta didik dam memahami
dan menilai informasi, serta memilih dan mengambil keputusan karir.
Selain bidang- bidang tersebut, ada 3 bidang yang ditambah, yaitu
:
5.
Bidang
bimbingan konseling dan akademik[9]
Proses bantuan untuk memfasilitasi
siswa dalam mengembangkan pemahaman dan keterampilan dalam belajar, dan
memecahkan masalah-masalah belajar dalam akademik.
6. Bidang Agama
7. Bidang keluarga
BAB III
PENUTUP
[1]. Prof. Dr.
H.Prayitno, M.Sc.Ed., dan Drs.Erman Amti, Dasar
– dasar Bimbingan dan Konseling.(Jakarta: PT. RINEKA CIPTA, 2004), hlm.
115. onseli/ siswa. Maka dari itu penulis
dapat memberikan saran kepada semua pihak yang terlibat sebagai pelaksana
pendidikan atau bisa disebut sebagai seorang guru (pembimbing) dan calon guru
(mahasiswa jurusan pendidikan), agar tetap selalu bertanggungjawab atas
keberhasilan siswa dalam rangka mencetak kepribadian yang luhur. Dan bagi calon
guru diharapkan mencari refrensi lain yang berkaitan dengan bimbingan dan
konseling, karena kami (penulis) merasa isi makalah ini ada kekurangan.
[6] Dr.Syamsu Yusuf, L.N., dan Dr.A.Juntika Nurihsan, Landasan Bimbingan dan Konseling.
(Bandung: PT. REMAJA ROSDAKARYA, 2005), hlm. 23.
(Bandung: PT. REMAJA ROSDAKARYA, 2005), hlm. 23.
[9]
http://bimbingankonselingmuha.wordpress.com/bidang-bk/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar